Pembekuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT BEI Nomor:Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020
IHSG sempat terkena pembekuan perdagangan sementara (trading halt) pukul 14.52 waktu JATS pada perdagangan Senin (23/3)